Seputarperak.com- Sosialisasi etika berlalu lintas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 disampaikan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 28 Maret 2019 kepada sekuriti PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) di Jalan Tanjung Mutiara, Perak Barat.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini dipimpin Ipda Dodi S, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Saat itu kepada para petugas sekuriti PT TPS disampaikan pesan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, terutama tidak melanggar rambu dan selalu menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm pada pengguna sepeda motor.
Mereka juga dihimbau mengedepankan etika berlalu lintas dalam berkendara, termasuk tidak kebut-kebutan, yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas
Dalam kesempatan itu, anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga membagikan helm kepada para sekuriti TPS.
Diungkapkan Kasat Lantas, AKP Ayip Rizal, SE, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas Ke Karyawan CV
“Sosilisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini terus kami sampaikan kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat lebih tertib dan beretika dalam berlalu lintas,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi