Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sejumlah karyawan CV. Cica Jaya Mandiri yang berkantor di Jalan Perak Timur, Sabtu pagi, 8 Pebruari 2020.
Selain menyosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009, anggota Satlantas juga menyampaikan tentang pentingnya etika berlalu lintas.
Baca Juga: Panit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas
Dalam kegiatan yang dipimpin Ipda Sugeng selaku Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, para karyawan CV Cica Jaya Mandiri dihimbau agar selalu tertib dalam berlalu lintas.
Mereka juga dihimbau untuk tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Kanit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas
Tidak hanya itu, juga disampaikan agar selalu melengkapi SIM dan STNK ketika mengendarai di jalan raya, termasuk menggunakan alat keselamatan seperti hlm untuk pengendara sepeda motor.
Hal ini penting guna mencegah fatalitas korban kecelakaan, jika sampai hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Bareng Urkes Sosialisasi Keselamatan Semeru & Pencegahan Virus Corona
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, sosialisasi dan penekanan pentingnya etika berlalu lintas ini rajin disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan.
“Kasus kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi. Sebagian besar kejadian ini disebabkan oleh kurangnya etika berlalu lintas. Oleh karena itulah sosialisasi terus kami lakukan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi