Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin siang, 27 Mei 2019.
Laki-laki berinisial AY (21), pengangguran warga Kedung Turi, Kedungdoro, dibekuk tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Plemahan.
Baca juga: Komitmen Tidak Menyalahgunakan Narkoba, Anggota Polres Tulungagung Tanda Tangani Pakta Integritas
AY ditangkap ketika berjalan kaki sambil menggenggam satu poket sabu sebesar 0,4 gram di tangan kirinya.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, awalnya personil Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait sepak terjang AY yang disebut-sebut sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
“Informasi ini tidak langsung kami percayai begitu saja. Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya,” kata Esti.
Saat itu pengintaian pun dilakukan terhadap AY, sampai akhirnya dia ditemukan baru saja membeli sabu dari seseorang.
Baca juga: Kapolsek Semampir Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba Ke Pelajar SMAN 8
“Saat itu personil kami akhirnya menangkap AY yang sedang berjalan kaki setelah dicurigai membeli sabu. Dan ternyata memang benar. Ketika dilakukan penggeledahan, ditangannya ditemukan satu poket sabu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi