Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi untuk menekan penyakit masyarakat seperti kumpul kebo, dilakukan oleh pihak Kelurahan Kedung Cowek di RT 02 Jalan Larangan VIII, Rabu malam, 26 Juni 2019.
Operasi yustisi ini dipimpin Kasi Trantib Bapak Diki bersama anggota Satpol PP dan Linmas.
Untuk mengamankan dan melancarkan jalannya kegiatan tersebut, Aiptu Puji Sugiarto, Babinkamtibmas Kedung Cowek, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawalan.
Saat itu semua tempat kos didatangi dan para penghuninya dilakukan pendataan dengan meminta identitas KTP.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Bagi yang tinggal berpasangan, juga sekaligus diminta menunjukkan buku nikah untuk membuktikan bahwa pasangan tersebut benar-benar suami istri yang sah.
Sementara bagi yang tinggal bersama pasangan dan anak juga sekaligus diminta menunjukkan KK mereka.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, setiap ada kegiatan operasi yustisi, pihaknya selalu melakukan pengawalan.
“Kegiatan operasi yustisi ini selain untuk menekan praktek kumpul kebo, juga sekaligus untuk mencegah adanya penduduk liar yang berpotensi melakukan tindak kejahatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi