Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi UU 22 Tahun 2019 Ke Pengemudi Taksi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Untuk menekan kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terus disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Diantaranya seperti yang dilakukan personil Satlantas di kawasan Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN), Selasa pagi, 30 Juli 2019.

Baca juga: Panit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Sosialisasi saat itu disampaikan kepada sejumlah pengemudi taksi dan para penarik ojek. Mereka dihimbau agar selalu tertib dalam berkendara serta menggunakan etika untuk mencegah kecelakaan.

Baca juga: Kanit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Personil Satlantas juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan bagi yang bisa menjawabnya diberikan hadiah berupa helm dan jas hujan.

Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini terus disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan wilayah yang tertib lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Bareng Urkes Sosialisasi Keselamatan Semeru & Pencegahan Virus Corona

“Melalui kegiatan ini kami juga berusaha menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru