Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pejngunjung Warkop Jalan Sampoerna, Senin malam, 19 Agustus 2019.
Saat itu kepada warga, dia menyampaikan bahwa untuk membuat surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Kampung-Kampung
Warga tinggal menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gencar Sosialisasi SPKT Door To Door Lewat Para Babinkamtibmas
Layanan ini juga sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan petugas operator juga akan membawa printer portable, berikut kertas untuk mencetak surat dan sekaligus stempel.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini disampaikan agar warga mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Personil Polres Tanjung Perak Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Warga Pemukiman Jalan Pesapen
“Sampai sekarang masih banyak warga yang belum tahu apa itu SPKT door to door. Oleh karena itulah sosialisasi terus kami lakukan melalui para Babinkamtibmas,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi