Seputarperak.com- Ada pemandangan yang berbeda di Masjid Al Hidayah di lingkungan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 31 Agustus 2019.
Kali ini masjid yang rutin digunakan ibadah sholat oleh para personil dan masyarakat umum ini, digunakan untuk prosesi akad nikah.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Seberat 353 Kg
Menariknya, pernikahan bukan dilakukan oleh personil maupun ASN Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tapi oleh seorang tahanan kasus narkoba.
Si mempelai pria adalah Arafath Mujtzaniar Fadillah, tersangka kasus narkoba. Sementara si mempelai perempuan adalah kekasihnya yang tercatat sebagai warga Tandes, Surabaya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Konferensi Pers Keberhasilan Ungkap Pengedar Pil Double L Jaringan Lapas
Prosesi akad nikah berlangsung pukul 09.50, dimana wali nikah mewakilkan kepada penghulu Bapak Musleh S.Ag dari KUA Tandes.
Saat itu perwakilan kedua keluarga mempelai ikut hadir untuk menyaksikan prosesi sakral ini. Termasuk juga anggota Satreskoba dan beberapa personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sekaligus bertugas menjaga hal-hal yang tidak diinginkan selama akad nikah berlangsung.
Semuanya berjalan tertib dan lancar, meski ditengah kesederhanaan, karena status si mempelai pria yang seorang tersangka kasus narkoba.
Diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, prosesi akad nikah ini telah mendapatkan ijin darinya, sehingga dapat dilaksanakan.
"Ijin ini kami berikan sebagai pertimbangan kemanusiaan. Tidak ada tendensi apapun. Pihak keluarga mengajukan ijin menikah, meski si pria bertatus tahanan. Mereka juga memberikan beberapa alasan. Dan setelah kami pertimbangkan, akhirnya ijin kami berikan," jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi