Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 pengedar pil double L dan 2 pengedar sabu yang merupakan sindikat narkoba jaringan Lapas (lembaga pemasyarakatan).
Hal ini diungkap Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2020.
Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Lima pelaku tersebut dihadirkan dalam konferensi pers bersama barang bukti yang telah diamankan Polsek Asemrowo.
Tiga orang yang menjadi pengedar pil double L tersebut masing-masing berinisial JA (28), M (29) dan MD (24). Mereka adalah warga Jalan Gedongan, Waru, Sidoarjo.
“Dari ketiga tersangka ini, kami sita barang bukti pil double L sebanyak 1.200 butir,” kata AKP Hari Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika.
Sementara dua pelaku pengedar sabu adalah B (29), warga Rungkut Kidul, Surabaya dan MT (40), warga Jalan Amir Machmud, Surabaya.
Dari tangan keduanya, disita dua poket sabu dengan berat 0,68 gram dan 0,37 gram serta seperangkat alat isap dan handphone merek Oppo.
Hari menjelaskan, awal mula keberhasilan menangkap lima pelaku ini adalah saat menangkap B yang sedang mengantarkan pesanan sabu di Pasar Pahing Rungkut Kidul.
“Kami kemudian mendapat informasi bahwa dia disuruh oleh seseorang berinisial I yang saat ini masih DPO,” terang Hari.
B awalnya mengambil barang tersebut dengan sistem ranjau di daerah Kedurus, Surabaya. Kemudian dia mengirimkannya ke Pasar Pahing Rungkut Kidul.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dalam pemeriksaan ditemukan pesan singkat yang isinya Bambang memesan sabu ke tersangka MT.
Kemudian MT pun ditangkap anggota Reskrim Polsek Asemrowo di tempat kerjanya di Bengkel Poles Jalan Amir Machmud. Dan Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi 1,16 gram sabu.
Ketika diinterogasi, MT mengaku bila barang itu didapat dari seseorang berisinial S yang saat ini juga masih DPO, yang tak lain adalah orang suruhan I.
“Jadi MT dan B ini sama-sama orang suruhan I. Karena S sendiri juga orangnya I,” kata Hari.
Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo kemudian melakukan pengembangan. Saat proses itu, tiba-tiba handphone milik tersangka B berbunyi. Dan saat dilihat ternyata ada pesan SMS dari seorang pelanggannya, yaitu JA, yang belakangan diketahui juga menjadi pengedar pil double L.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Dari bukti percakapan via SMS itulah, JA ditangkap di rumahnya Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya. Ketika digeledah ditemukan 10 butir pil double L.
JA mengaku mendapatkan barang itu dari M, yang kemudian ikut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 807 butir pil double L.
Sedangkan M saat diinterogasi, mengaku membeli pil double L dari MD, warga Gedongan I, Waru, Sidoarjo. Setelah mendapatkan alamat rumahnya, MD pun ditangkap dan ditemukan 450 butir pil double L di rumahnya itu.
“JA dan D ini mengaku mendapatkan barang terlarang berupa pil double L tersebut dari jaringan Lapas, Sidoarjo. Selama ini mereka dipasok dari seorang napi di Lapas tersebut. Dan setiap 1000 butir pil double L itu dibeli dengan harga Rp 560 ribu. Kemudian diecer ke pelanggan-pelanggannya. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” terang Hari. (hum)
Editor : Redaksi