Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Sosialisasi Peraturan Kadivpropam

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Kadivpropam (Perkadivpropam), terkait pemeriksa Provos Polri, Rabu pagi, 11 September 2019.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Rupatama Sanika Satyawada ini dipimpin Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi.

Baca Juga: Personil Polsek Semampir Laksanakan Sosialisi Patuh Protokol Kesehatan di Wisata Ampel

Saat itu Wakapolres didampingi AKP Sihombing selaku Kasubag Hukum, Ipda Sarmin Kasiwas serta Iptu Heri Mulyono selaku Kasi Propam.

Sosialisasi ini dilaksanakan pukul 09.00 hingga pukul 10.00, dihadiri Kanit Reskrim jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim, Kanit Provos jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta para personil bagian Urmin dan ASN.

Baca Juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan & Sosialisasi PPKM Darurat Bareng Instansi Sampng

Adapun pesan yang disampaikan terkait ketentuan pemotongan tunjangan kinerja bagi anggota yang ijin sakit, terlambat ataupun cuti.

Selain itu juga disampaikan tentang ketentuan pemberian hukuman disiplin bagi anggota yang tidak masuk dinas.

Baca Juga: Panit Binmas Polsek Semampir Sosialisasi PPKM Darurat di Toko-Toko

Diterangkan Wakapolres, sosialisasi ini disampaikan agar dipahami dan tidak terjadi salah pemahaman.

“Aturan ini mulai diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi. Jadi, nanti tidak ada pertanyaan lagi dari anggota, kenapa tunjangan kinerjanya dipotong karena ijin sakit, terlambat atau cuti. Termasuk sanksi hukuman disiplin bagi yang absen,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal