Seputarperak.com- Program SPKT door to door disosialisasikan Aiptu Sri Laksono, Babinkamtibmas Pegirian, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Wonokusumo Kidul RT 08 RW 06, Senin siang, 16 September 2019.
Saat itu kepada warga, diantaranya Bapak Mohammad Anam, tokoh masyarakat (tomas) yang sekaligus juga ketua RT 08 disampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Dengan adanya program ini, warga tidak perlu lagi datang ke Polsek Semampir ataupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini terus disampaikan agar warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Layanan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. Selama ini kami melalui para Babinkamtibmas terus melakukan sosialisasi di kampung-kampung,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi