Seputarperak.com- Berturut-turut Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini prestasi moncer kembali diukir dimana dalam rentang waktu sebulan, 70 orang tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap.
“Ini adalah hasil pengungkapan dari Polres dan Polsek-Polsek jajaran. Mereka yang berhasil diciduk ini mempunyai peran atau ketertlibatan yang berbeda-beda. Ada pengedar, bandar dan pengguna,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi dalam rilisnya, Selasa siang, 10 Juli 2018.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Total 70 tersangka itu terdiri dari 63 laki-laki dan 3 perempuan, dengan rincian 47 tersangka tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 orang tersangka tahanan Polsek Krembangan, 8 orang tahanan Polsek Asemrowo, 2 orang tahanan Polsek Kenjeran dan 5 orang tahanan Polsek Semampir.
“Dengan hasil tangkapan sebanyak ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan main-main dengan kasus narkoba. Kami bertekad membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari peredaran narkoba,” tegas Agus sapaan Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka, yaitu 80 gram sabu, 5 gram ganja, dan 187 butir ekstasi.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
“Dari 70 orang tersangka itu untuk bandar hanya ada satu orang, kemudian pengedar 49 orang dan pengguna sebanyak 20 orang,” bebernya.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan diantaranya adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang, serta undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Sekarang ini para tersangka sudah ditahan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi