Seputarperak.com- Penyuluhan narkoba disampaikan Aiptu Supriadi, Babinkamtibmas Bulak, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Bulak Setro Utara gang 3A, Senin malam, 23 September 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba. Selain alasan merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat menyeret mereka ke dalam penjara.
Baca Juga: Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Hadiri Deklarasi & Pengukuhan Kelurahan Bersih Narkoba 2021
Bahkan juga disampaikan kepada warga, untuk membantu tugas kepolisian, dengan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungannya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama BNNP dan BNN Bagikan Masker Gratis Sekaligus Kampanye Anti Narkoba
Disamping itu Aiptu Supriadi menghimbau warga untuk melaporkan jika ada anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkoba, agar dapat diusahakan memperoleh rehabilitasi.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penyuluhan narkoba rajin disampaikan Babinkamtibmas setiap kali sambang ke pemukiman.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Barat Berikan Penyuluhan Narkoba Ke Anggota Karang Taruna
“Melalui penyuluhan ini kami berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kenjeran,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi