Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang menyeret dua orang tersangka.
Di hadapan wartawan, Jumat, 13 Juli 2018, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi mengungkapkan, awalnya korban yang bernama Hasan, bertemu dengan salah seorang tersangka.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Dalam pertemuan itu, korban dipengaruhi untuk melakukan penggandaan uang. Tersangka meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan uang korban hingga berlipat-lipat.
“Intinya, karena bujuk rayu tersangka ini korban terperdaya. Waktu itu tersangka meyakinkan bahwa dirinya yang akan melakukan ritual. Korban tinggal menyerahkan uang saja dan tahu beres,” terang Kapolres.
Tapi ternyata uang yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung diperoleh. Padahal, korban sudah menyerahkan uang hingga ratusan juta.
“Janjinya akan dilipatgandakan dalam bentuk uang Ringgit Malaysia atau mata uang Brunei. Penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan banyak uang dari korban, tersangka kemudian mengatakan bahwa dirinya punya teman yang lebih hebat. Disitulah, korban kembali diperdaya. Dia diperkenalkan dengan tersangka lainnya.
Lagi-lagi dengan modus yang sama, korban diperdaya habis-habisan. Bahkan total jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh korban mencapai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Terakhir, korban yang merasa sadar bahwa dirinya telah ditipu, akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Karena kejadian penipuannya di wilayah Polsek Asemrowo yang menjadi bagian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, maka korban melapor ke kami,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap kedua tersangka di daerah Banten.
“Saat pengejaran, korban kami ajak. Karena itulah, kami bisa menangkap dua tersangka ini. Mereka adalah kelompok-kelompok penipu, yang selama ini memanfaatkan kepercayaan korban tentang hal-hal klenik,” terangnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kapolres, kedua tersangka atas nama AH (37) asal Kampung Cigondang Kramat, Kecamatan Labuhan, Kabupatn Pandeglang dan AI (37) asal Kabupaten Serang, ditangkap pada Minggu, 1 Juli 2018.
“Mereka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti, diantaranya buku tabungan BRI dan ATM atas nama AI, buku tabungan BCA dan ATM atas nama AH, HP Samsung dan rekaman pembicaraan antara korban dengan salah satu tersangka itu,” ungkapnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh janji-janji penggandaan uang atau hal-hal klenik.
“Intinya kalau mau kaya harus bekerja. Tidak mungkin ada yang namanya penggandaan uang atau hal-hal klenik seperti itu. Pada akhirnya semua itu hanyalah kedok penipuan,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi