Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga pemukiman RW 05 Jalan Samudera, Senin pagi, 14 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga, Aiptu Made menyampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Warga tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Pabean Cantikan atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini terus dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Melalui sosialisasi yang terus menerus ini, kami berharap semua warga di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan mengetahui dan bisa memanfaatkan program SPKT door to door,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi