Seputarperak.com- Penyuluhan bahaya narkoba disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 05 RW 05.
Penyuluhan ini disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo dalam kunjungannya, Jumat siang, 18 Oktober 2019.
Baca Juga: Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Hadiri Deklarasi & Pengukuhan Kelurahan Bersih Narkoba 2021
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba yang membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama BNNP dan BNN Bagikan Masker Gratis Sekaligus Kampanye Anti Narkoba
Disamping itu juga disampaikan tentang sanksi hukuman berat yang akan diterima oleh mereka yang menyalahgunakan barang terlarang ini.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penyuluhan bahaya narkoba rajin disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Barat Berikan Penyuluhan Narkoba Ke Anggota Karang Taruna
“Kami juga sering mengingatkan warga, agar melaporkan jika mereka mengetahui atau melihat ada peredaran narkoba di lingkungannya. Termasuk melaporkan jika ada anggota keluarganya yang menjadi pecandu, sehingga bisa diupayakan memperoleh rehabilitasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi