Seputarperak.com- Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang hukum fidusia, membuat pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu untuk mensosialisasikan hal ini. Melalui Polsek-Polsek jajaran, baliho tentang hukum fidusia dipasang di berbagai tempat.
Salah satunya dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang pada Sabtu pagi, 14 Juli 2018, yang telah memasang banner mengenai fidusia di depan Mapolsek.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Selain pemasangan banner, para personil juga melakukan kunjungan ke warga-warga yagn ada di sekitar Mapolsek Semampir, untuk menyampaikan tentang aturan hukum fidusia yang dimaksud.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dalam banner tersebut terdapat foto dan himbauan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi tentang apa saja yang selama ini tidak banyak diketahui oleh umum.
Diantaranya larangan melakukan transaksi jual beli, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, karena melanggar hukum fidusia dan itu bisa diancam pidana.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Selama ini banyak masyarakat yang karena alasan butuh uang mendesak, akhirnya menggadaikan kendaraan bermotornya yang masih dalam masa kredit. Nanti, begitu tidak bisa membayar bunga dan pinjaman di pegadaian itu, mereka membiarkan saja. Nah, ini tidak boleh terjadi dan sangat menyalahi aturan. Karena itulah, kami menyampaikan himbauan ini,” terang Kapolsek Semampir, Kompol Naufil. (hum)
Editor : Redaksi