Seputarperak.com- Penyuluhan bahaya narkoba disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada anggota karang taruna RW 08.
Dalam kunjungannya Senin malam, 11 Nopember 2019, Aiptu Muhadi Purnomo menyampaikan kepada para anggota karang taruna, agar tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Hadiri Deklarasi & Pengukuhan Kelurahan Bersih Narkoba 2021
Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk pelanggaran hukum yang pelakunya dapat dijerat sanksi berat.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama BNNP dan BNN Bagikan Masker Gratis Sekaligus Kampanye Anti Narkoba
Tidak hanya itu. Aiptu Muhadi juga berpesan agar para anggota karang taruna RW 08 dapat membantu tugas kepolisian, dengan melaporkan jika mengetahui atau melihat ada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Termasuk jual beli narkoba di lingkungannya.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penyuluhan bahaya narkoba ini rajin disampaikan sebagai upaya untuk memerangi dan memberantas narkoba di wilayahnya.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Barat Berikan Penyuluhan Narkoba Ke Anggota Karang Taruna
“Penyuluhan ini kami sampaikan melalui para Babinkamtibmas. Setiap kali sambang warga, mereka terus menyampaikan penyuluhan bahaya narkoba ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi