Seputarperak.com- Niatnya mencuri HP untuk dijual, akhirnya gagal total setelah ketahuan si pemilik. Pemuda berinisial MR (27), kini terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MR dijebloskan tahanan atas dasar laporan dari korban bernama Bastra Parianom (41), warga Jalan Pogot I.
Baca Juga: Pemuda Buntung Curi 2 Laptop, Terungkap Lewat CCTV
Bukti laporan dicatat dengan nomor LP/B/123/B/VII/2018/JATIM/RES PEL TG PERAK/SEK KENJERAN, tertanggal 16 Juli 2018.
Semua ini bermula ketika Selasa malam, 16 Juli 2018, korban yang tengah berisitrahat di dalam kamarnya, mendengar suara berisik dari ruang tamu.
Seketika korban pun langsung beranjak dari tempatnya dan mencari tahu sumber suara berisik itu.
Saat korban telah berada di ruang tamu, korban tidak melihat siapapun ada disana. Dia hanya menyaksikan bahwa HP Oppo miliknya yang semula dicarger sudah tidak ada di tempatnya.
Baca Juga: Laksanakan Upaya Harkamtibmas, Polsek Asemrowo Gelar Patroli Malam Setiap Hari
Korban saat itu langsung keluar, karena yakin HP-nya telah dicuri dan si pencuri belum pergi jauh.
“Waktu korban keluar, dilihatnya ada seorang pria berusaha cepat-cepat kabur. Disitu, dia teriak maling hingga mengundang perhatian warga yang selanjutnya beramai-ramai menangkap,” kata Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto.
Setelah berhasil melakukan penangkapan, korban menemukan HP miliknya ada di tangan pelaku.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian HP Milik Anak Kos
Selanjutnya, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dimana MR yang berasal dari Madura ikut digelandang ke Mapolsek untuk diproses secara hukum.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kami amankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi