Seputarperak.com- Setelah berulangkali berhasil menggasak sepeda motor, komplotan penjahat ini akhirnya berhasil dilumpuhkan Polsek Seampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu siang, 27 Nopember 2019, Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyampaikan kepada wartawan kronologis penangkapan para anggota komplotan ini.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
“Ada tiga komplotan Curanmor. Dua diantaranya yang saat ini ada dihadapan rekan-rekan wartawan. Mereka adalah AG warga Jalan Wonosari Besar dan BG warga Jalan Tambak Wedi Tengah. Satu lagi berinisial MI meninggal setelah dipukuli massa,” ujarnya.
Menurut Kapolres, aksi Curanmor tersebut berakhir pada tanggal 15 Nopember 2019, ketika tiga orang itu melakukan upaya pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Al Bayinah, Jalan Sarpamina, Kecamatan Semampir.
Motor Honda Beat milik Utaryo, purnawirawan TNI AL warga Jalan Ngapasa, diketahui hilang seusai Sholat Subuh.
“Korban bersama jamaah dan warga setempat kemudian melakukan pencarian. Sampai akhirnya ketiga orang tersebut ditemukan. Singkatnya dari ketiga orang ini, yang berhasil ditangkap adalah MI. Sementara AG dan BG kabur,” ungkap Kapolres.
MI mengalami nasib naas. Dia menjadi bulan-bulanan kemarahan warga, sampai akhirnya kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Karang Tembok.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
“Waktu di rumah sakit dan dilakukan perawatan, tidak lama berselang MI meninggal dunia,” kata Kapolres.
Dari kasus ini kemudian Polsek Semampir melakukan pengembangan dan singkatnya berhasil mengamankan AG dan BG di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Sampang-Madura, Jawa Timur.
“Salah satu pelaku yang diamankan ini sempat ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas,” ujarnya.
Menurut kedua pelaku, MI yang tewas dimasa berperan sebagai pembuat kunci T dan sekaligus merusak kunci sepeda motor yang akan dijadikan target.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Mereka sudah beraksi berulangkali. Jika dirata-rata, seminggu dua kali mereka berhasil mendapat buruan,” kata Kapolres.
Untuk sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial R yang saat ini telah diamankan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus yang berbeda.
Saat ini selain menahan tersangka, Polsek Semampir juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK, 1 kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam Tahun 2014, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, 8 pasang plat nomor, 1 set peralatan untuk membuat kunci T, 6 pasang spion sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
“Kedua tersangka ini kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nanti rencananya akan kami kumpulkan dengan tersangka di Polsek Kenjeran yang dijerat 340 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Biar penyelidikannya lengkap,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi