Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang datang ke kantor kelurahan, Jumat, 6 Desember 2019.
Saat itu warga diminta untuk tidak mudah terhasut oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya, terutama berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini dikarenakan banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu warga juga dihimbau tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas melalui media sosial. Karena jika terbukti berita tersebut bohong, mereka dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini rajin disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Melalui himbauan ini kami berusaha mencegah gesekan di masyarakat yang disebabkan oleh hoax di media sosial,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi