Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada ketua RT 11 RW 07 Wonosari Wetan, Bapak Eko.
Sosialisasi ini disampaikan di kantor Kelurahan Wonokusumo, Jumat siang, 10 Januari 2020.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Kampung-Kampung
Dalam kesempatan itu Aiptu Hari menyampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan warga dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gencar Sosialisasi SPKT Door To Door Lewat Para Babinkamtibmas
Melalui program ini warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polsek Semampir. Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini terus disampaikan karena masih banyak warga yang belum mengetahui program SPKT door to door.
Baca Juga: Personil Polres Tanjung Perak Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Warga Pemukiman Jalan Pesapen
“Program ini sama sekali tidak dipungut biaya. Bahkan semua keperluan pembuatan surat, operator SPKT door to door sudah membawa sendiri. Termasuk printer portable, kertas dan juga stempel SPKT,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi