Polres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap 3C Awal Tahun 2020

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat sore, 17 Januari 2020 di lapangan apel Mapolres.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH ini terkait keberhasil Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

Baca Juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

“Ini adalah hasil pengungkapan selama dua pekan sejak awal tahun 2020. Ada belasan barang bukti dan tersangka yang kami amankan,” kata Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Fery, Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud dan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.

Dihadapan puluhan wartawan, para tersangka yang berhasil ditangkap turut dihadirkan beserta puluhan barang bukti.

Total ada 13 tersangka yang dihadirkan. Sementara untuk laporan yang masuk baik di Polres maupun Polsek jajaran, terdapat 10 laporan kasus 3C.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Mereka ini beroperasi di 17 TKP di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk yang paling banyak ada di wilayah Krembangan dan Asemrowo,” ujar Kapolres.

Untuk barang bukti yang dihadirkan terdiri dari 13 sepeda motor, 2 sepeda angin, uang tunai Rp 7 juta, HP, kunci, senjata tajam, tas dan beberapa yang lainnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

“Para tersangka ini merupakan hasil penangkapan dari Satreskrim Polres, Polsek Semampir, Polsek Asemrowo, Polsek Krembangan dan Polsek Kenjeran,” jelasnya.

Saat itu Kapolres juga mewawancarai beberapa tersangka, dan memberikan pesan-pesan positif kepada mereka, termasuk agar tidak lagi melakukan tindakan kriminal.

“Saya menghimbau pada masyarakat, waspadai jam-jam rawan. Mulai pukul 04.00 sampai pukul 11.00 adalah jam-jam dimana tindak kriminalitas 3C biasa terjadi,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal