Seputarperak.com- Sosialisasi etika berlalu lintas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 disampaikan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada anggota komunitas ojek online di Prapat Kurung, Senin, 3 Pebruari 2020.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 ini dipimpin Kanit Dikyasa Ipda Sugeng yang diikuti sejumlah personil.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Saat itu disampaikan kepada para pengemudi dan driver ojek online agar selalu berhati-hati saat berkendara. Termasuk tidak melakukan pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
Selain itu mereka juga dihimbau untuk tidak ugal-ugalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas
Dalam kegiatan ini personil Satlantas juga membagikan helm kepada lima orang driver ojek online yang bisa menjawab pertanyaan terkait rambu-rambu lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, sosialisasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas Ke Karyawan CV
“Sosialisasi ini rajin kami sampaikan kepada masyarakat, terutama kepada orang-orang yang berprofesi sebagai driver atau sopir,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi