Seputarperak.com- Patroli gabungan skala besar digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 5 Pebruari 2020 bersama TNI dan anggota Satpol PP.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dan Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Bareng Sekuriti Pelindo di Pasar Ujung, Sampaikan Pesan 3M
Saat itu puluhan personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 7 anggota Satsabhara, 4 anggota Satlantas, 5 anggota Satreskrim, 2 anggota Satreskoba, 2 anggota Satintelkam, 5 anggota Linmas dan 5 anggota Satpol PP dan beberapa anggota TNI.
Patroli terbagi dalam dua zona, masing-masing untuk zona pertama di Jalan H.M Noer dan Jalan Tambak Wedi dam zona kedua di Jalan Demak.
Patroli gabungan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk aksi tawuran antar geng yang meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan ini para personil melakukan pemantauan, sekaligus pengecekan identitas (KTP) orang-orang yang sedang nongkrong dan dilakukan pula razia SIM dan STNK.
Baca Juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Bersama Sekuriti Pelindo Gelar Patroli di Pasar Ujung
Tidak hanya itu. Untuk orang-orang yang dicurigai juga dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, guna mengantisipasi adanya minuman keras (miras), narkoba, senjata tajam dan senjata api.
Saat itu ada empat orang yang ditemukan tidak membawa KTP. Selain itu juga ditemukan lima orang yang sedang menggelar pesta miras.
Mereka langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Wujudkan Sinergitas, Satsabhara Polres Tanjung Perak & Sekuriti Pelindo Gelar Patroli Bersama
Menurut Kapolres saat ditemui wartawan, kegiatan patroli gabungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan, terutama di tempat-tempat yang sering digunakan nongkrong anak-anak muda dan berpotensi menjadi lokasi aksi tawuran,” jelasnya.
Dalam patroli ini, juga didapatkan 58 orang pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat. Mereka langsung diberikan sanksi tilang. (hum)
Editor : Redaksi