Seputarperak.com- Penyuluhan bahaya narkoba dan minuman keras (miras) disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengunjung warung kopi (Warkop) di Jalan Sampoerna.
Penyuluhan ini disampaikan Aiptu M Yasin, saat melakukan kegiatan patroli Rabu malam, 19 Pebruari 2020.
Baca Juga: Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Perak Hadiri Deklarasi & Pengukuhan Kelurahan Bersih Narkoba 2021
Saat itu dia menyampaikan kepada para pengunjung Warkop agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Apalagi miras jenis oplosan yang sudah kerap membuat orang meninggal dunia.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama BNNP dan BNN Bagikan Masker Gratis Sekaligus Kampanye Anti Narkoba
Selain itu juga dihimbau untuk tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba, karena selain merusak kesehatan juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penyuluhan bahaya miras dan narkoba ini rajin disampaikan para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Barat Berikan Penyuluhan Narkoba Ke Anggota Karang Taruna
“Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan kondusifitas di masyarakat. Sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi