Kabag Ops Polres Tanjung Perak Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Eksekusi lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Dupak Rukun nomor 90 berlangsung tertib dan lancar. Eksekusi lahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari sebanyak 600 personil gabungan.

Sesuai surat putusan PN Surabaya dengan nomor 1022/pdt.G/2013/PN.Surabaya, tertanggal 15 Oktober 2017 lalu, yang memenangkan ahli waris Hartono Prasetyo sebagai pemilik lahan seluas 3.410 meter persegi di Jalan Dupak Rukun nomor 90, maka eksekusi pun dilakukan.

Baca Juga: Kabag Ops Polres Tanjung Perak Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan

Eksekusi yang berlangsung pada Selasa pagi, 31 Juli 2018 ini mendapatkan pengawalan ketat dari personil gabungan Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek jajarannya, beserta personil Garnisun.

Sebelum eksekusi dimulai, seluruh pasukan menggelar apel di lokasi, yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Soegeng Prajitno.

Usai pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan pembacaan surat putusan eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Bapak Darmanto, selaku tim juru sita PN Surabaya.

Putusan eksekusi ini dilakukan di depan Muhammad Huzaini, yang mengaku sebagai salah satu dari enam pemilik lahan.

Kericuhan yang sempat dikhawatirkan ternyata tidak terjadi. Saat itu, tim juru sita beserta personil gabungan melakukan pengosongan.

Diterangkan Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Soegeng Prajitno usai eksekusi dilaksanakan, bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan milik Hartono Prasetyo.

Selanjutnya, oleh enam orang masing-masing atas nama Muhammad Huzaini, Mustofah, Miadi Salam, M Asmadi, Asmahwati dan Musyarofah, lahanm tersebut diakui sebagai milik mereka dan lantas disewa-sewakan kepada beberapa perusahaan ekspedisi.

Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Rapat Pelaksanaan Eksekusi Tanah & Bangunan

“Beberapa kali ahli waris Hartono Prasetyo meminta lahan tersebut, namun tidak pernah diberikan. Sampai akhirnya mereka mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Dan hasil putusannya, ahli waris Hartono Prasetyo memenangkan gugatan,” ungkapnya.

Atas dasar keputusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan ahli waris Hartono Prasetyo, akhirnya dilakukanlah eksekusi.

“Tidak ada perlawanan dari pihak termohon, dalam hal ini atas nama Muhammad Huzaini, Mustofa, Miadi Salam, M Asmadi, Asmahwati dan Musyarofah. Eksekusi persil SHM dengan nomor 1766 ini berjalan lancar,” terangnya.

Meski demikian, sejumlah perusahaan ekspedisi yang menyewa lahan tersebut dari keenam termohon, sempat mengeluhkan soal waktu eksekusi yang hanya selang sehari sejak surat pemberitahuan mereka terima.

Seperti yang dikeluhkan Nanang, perwakilan dari perusahaan ekspedisi PT Mandala, satu diantaranya para penyewa lahan tersebut.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Bersama Koramil & Kecamatan Sampikan Rencana Eksekusi Bangli

Menurut Nanang, karena pemberitahuannya dengan pelaksanaan eksekusi hanya selang sehari, maka dia pun merasa kebingungan mencari tempat baru.

“Saya baru tahu yang menyewakan ini ternyata bukan pemilik lahan yang asli kemarin malam, saat membaca surat rencana eksekusi. Tentu saja banyak yang ketipu,” ungkapnya.

Total PT Mandala yang sudah dua tahun menyewa lahan tersebut memiliki 12 trailer yang diparkir di tempat ini.

“Kalau soal berapa sewa per tahunannya, saya tidak tahu. Itu bos yang tahu,” ujar Nanang. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal