Seputarperak.com- Guna melancarkan jalannya rencana eksekusi bangunan liar (bangli) di Jalan Pogot IX-A, beberapa personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama koramil dan staf kecamatan, menyampaikan pemberitahuan ke pemilik bangunan untuk segera pindah.
Pemberitahuan ini disampaikan Rabu, 28 Nopember 2018 kepada pemilik bangunan atas nama Bapak Moh Zainal.
Baca Juga: Babinkamtibmas Tambak Wedi Lakukan Pendampingan Pemantauan Aset Pemkot
Adapun dari Polsek Kenjeran yang hadir yaitu Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran bersama Aiptu Tri Suhartono, Babinkamtibmas Sidotopo Wetan, Polsek Kenjeran.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pantau Penertiban Bangli di Kalimas Udik
Kunjungan ini disambut baik oleh Bapak Moh Zainal yang saat itu berjanji akan segera meninggalkan tempatnya.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, kehadiran para personilnya ini untuk tujuan pengamanan.
Baca Juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Kawal Kegiatan Sosialisasi & Pemberitahuan Rencana Penertiban Bangli
“Syukurlah semuanya berjalan lancar dan tertib. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Dia menyadari bahwa bangunannya didirikan di atas tanah milik Pemkot, yang sewaktu-waktu bisa digusur,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi