Seputarperak.com- Sepanjang Januari 2020 hingga akhir Pebruari 2020 , Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung sebanyak 72 pelaku tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta narkoba.
Hal ini terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 19 Maret 2020 di lapangan apel.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Kegiatan yang dipimpin Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mewakili Kapolda Irjen Luki Hermawan ini ada penangkapan pelaku jaringan narkoba Sokobanah, Sampang Madura dari 72 pelaku yang dihadirkan dihadapan wartawan.
“Jaringan ini adalah jaringan internasional. Narkoba dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui jalur ekspedisi Kediri-Jember-Sampang,” ungkap Awi yang didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dihadapan puluhan wartawan, saat barang bukti narkoba yang berhasil disita dari beberapa tersangka dimusnahkan.
“Untuk tersangka narkoba ada 52 orang yang berhasil kami amankan. Peran mereka berbeda-beda,” kata Awi.
Untuk barang bukti narkoba sebanyak 30 kilogram sabu, 37 gram ganja dan 20 butir ekstasi.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Sementara, pemusnahan dilakukan oleh Irwasda, Kapolres, perwakilan Kejari Tanjung Perak, tokoh ulama dan sejumlah perwakilan instansi lainnya, termasuk BNN.
“Dari puluhan kilo itu, ada sedikitnya 450 ribu orang yang bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Irwasda, Kapolres dan semua yang terlibat pemusnahan melakukan cuci tangan menggunakan hand sanitizer sebagai bentuk kampanye pencegahan virus corona.(hum)
Editor : Redaksi