*Terkait Penyelundupan 3 Kontainer Minuman Keras & Rokok Ilegal Luar Negeri

Kapolres Tanjung Perak Hadiri Konferensi Pers Direktorat Bea dan Cukai

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Penyelundupan tiga kontainer berisi minuman keras impor dan 30 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 2 Agustus 2018 di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang berlokasi di Jalan Mutiara nomor 1, Pelabuhan Tanjung Perak, hadir beberapa pejabat.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs Widodo Prihartopo MM, Kapolres Pelabuhuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi serta Direktur TPS bersama staf.

Dalam kesempatan itu, kepala kantor Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak memamerkan barang-barang selundupan yang berhasil digagalkan di hadapan para wartawan.

Diantaranya sebanyak 50.644 botol minuman keras dan 30 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk luar negeri.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiati, kehadiran Kapolres dan Wakapolda Jatim, atas undangan dari Direktorat Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.

“Memang sebelumnya Kapolres sudah diundang secara khusus. Jadi, atas undangan itulah beliau hadir. Tadi Kapolres datang bersama Wakapolda Jatim,” terangnya.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Rencananya barang bukti hasil sitaan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak ini akan dimusnahkan.

Namun belum diketahui kapan rencana pemusnahan barang bukti hasil selundupan tersebut. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal