Seputarperak.com- Tindakan tegas dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap pengunjung warung kopi (Warkop) di Jalan Nyamplungan, Sabtu malam, 28 Maret 2020.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran virus corona yang kini telah menjadi wabah di berbagai negara.
Pada kesempatan itu, para pengunjung Warkop diminta segera meninggalkan lokasi dan tetap tinggal di rumah.
Dan bagi pengunjung yang baru memesan, dihimbau agar pesanan dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Saat itu sejumlah personil Polsek Semampir juga mengingatkan para pengunjung Warkop agar mereka menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari kontak fisik agar tidak tertular virus corona.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, setiap ada kegiatan kumpul-kumpul, pihaknya akan melakukan pembubaran.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Kumpul-kumpul apapun. Termasuk jika ada warga yang menggelar hajatan, pengjian dan lain-lain, kami akan datangi dan lakukan pembubaran,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi