Seputarperak.com- Banyaknya angkutan umum yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, membuat pihak Dinas Perhubungan harus mengambil sikap tegas. Sanksi pengempisan ban pun terus dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Salah satunya yang terlihat di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Senin pagi, 6 Agustus 2018.
Baca Juga: Polsek Krembangan Lakukan Patroli Mobile Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu terlihat para anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tengah dikawal personil Unit Sabhara Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kedatangan mereka untuk mencari kendaraan-kendaraan angkutan umum yang diparkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Kawal Pengambilan Kekurangan Surat Suara
Beberapa angkutan umum jenis lyn yang ditinggalkan begitu saja oleh sopirnya di tempat larangan parkir, saat itu langsung dilakukan pengempisan ban.
Meski beberapa sopir mengeluh dan memprotes, namun kegiatan ini tetap berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pihaknya hanya melakukan pendampingan kepada anggota atau pegawai Dinas Perhubungan, terkait pemberian sanksi pengempisan ban ini.
“Karena ini adalah ranahnya Dinas Perhubungan, maka disini kami hanya sebagai pendamping saja. Dari laporan yang saya terima, tadi ada beberapa angkutan umum yang kena sanksi pengempisan ban,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi