Seputarperak.com- Patroli dan penertiban dilakuka personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Rabu malam, 29 April 2020.
Kegiatan ini ditujukan untuk menegakkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang telah diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu patroli dilakukan bersama anggota TNI di seluruh Warkop dan Cafe, terutama di kawasan Perak Timur.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Para pengunjung Warkop dan cafe diminta segera meninggalkan tempat karena telah melebihi batasan jam malam yang diberlakukan. Selain itu meja kursi juga dibalik agar tidak ada lagi yang bertahan di lokasi.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, patroli dan penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan PSBB.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Kami tidak akan membiarkan orang masih berkeliaran dan nongkrong di atas pukul 21.00. Ke depan kami juga akan menerapkan sanksinya,” ungkap Mellysa. (hum)
Editor : Redaksi