Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang belum patuh aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), termasuk dengan cangkrukan di warung kopi (Warkop) dan cafe.
Seperti yang terlihat di Warkop Giras Jalan Sidotopo Lor, Kamis siang, 30 April 2020.
Hal ini disikapi personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP dengan melakukan pembubaran.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Saat itu pemilik Warkop juga dihimbau tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat, tapi hanya melayani khusus untuk dibungkus saja.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pembubaran ini merupakan bagian dari penegakkan aturan PSBB.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan PSBB. Termasuk agar masyarakat ikut mendukung, sehingga hasilnya maksimal,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi