Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dilakukan oleh personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Giras Jalan Kunti, Kamis malam, 30 April 2020.
Aksi pembubaran ini dilakukan terhadap para pengunjung Warkop, sebagai bentuk penegakkan aturan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Semampir juga menyampaikan kepada pemilik Warkop agar tidak melayani makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Selain itu juga disampaikan tentang aturan jam malam dalam PSBB, dimana toko dan tempat usaha, termasuk Warkop dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pembubabaran kerumunan ini dilakukan sebagai langkah tegas yang diambil dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Masih banyak masyarakat yang tidak disiplin. Mereka masih nongkrong dan berkerumun. Padahal sudah sering disosialisasikan bahwa kegiatan seperti itu rawan penularan virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi