Seputarperak.com- Patroli malam di warung kopi (Warkop) dan café gencar dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Jumat malam, 1 Mei 2020 yang dipimpin Iptu Rahmat.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Dalam kegiatan ini para pengunjung Warkop dan café diminta segera meninggalkan lokasi dan diberitahukan tentang penerapan PSBB yang membatasi kegiatan masyarakat.
Selain itu kepada pemilik Warkop juga disampaikan untuk tidak menerima pengunjung yang makan di tempat dan hanya melayani pembelian untuk dibungkus saja.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Disamping itu juga dijelaskan tentang aturan jam malam, dimana setiap usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, patroli yang diikuti pembubaran pengunjung Warkop dan café ini akan terus dilakukan selama berlakunya PSBB.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Kami tidak akan menolelir jika masih ada Warkop dan café yang masih buka setelah sebelumnya sudah diperingatkan. Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam PSBB,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi