Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dilakukan Aiptu Supriadi, Babinkamtibmas Bulak, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Jalan Kyai Tambak Deres, Senin siang, 4 Mei 2020.
Saat itu para pengunjung Warkop diminta segera meninggalkan lokasi, karena berkerumun sangat rawan penularan virus corona serta merupakan bentuk pelanggaran aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Selain itu Aiptu Supriadi bersama pemilik Warkop Bapak Hadi membalikkan meja dan kursi Warkop agar tidak ada yang makan dan minum di tempat.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Tidak itu saja. Kepada Bapak Hadi juga disampaikan agar hanya melayani pembelian untuk dibungkus dan dimakan di rumah saja serta tidak buka hingga malam hari melebihi pukul 21.00.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pembubaran kerumunan ini terus dilakukan di tempat-tempat nongkrong seperti warung kopi (Warkop) dan cafe.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Setiap harinya para personil terus melakukan kegiatan patroli di Warkop dan cafe untuk membubarkan setiap ada pengunjung atau kerumunan. Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan PSBB,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi