Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan wanita pelaku penipuan yang memperdaya seorang korban anak perempuan dibawah umur, Selasa, 5 Mei 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu sore, 6 Mei 2020, Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si menjelaskan bagaimana kejadian diamankannya pelaku berinisial SA (31), warga Jalan Kampung Seng, Kecamatan Simokerto, Surabaya ini.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpra Ops Patuh Semeru 2021
“Yang mengamankan pertama kali warga. Kemudian diserahkan ke Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses secara hukum,” ujar Faisol yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan.
Awalnya korban bernama Rizka (7) warga Kedung Mangu Selatan didatangi oleh pelaku yang saat itu sedang bermain bersama kakak dan teman-temannya.
SA saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi N-3181-YQ dan memarkir sepeda motornya di jalan depan rumah korban.
“Pelaku tanya ‘Dik, kamu tahu alamat ini?’,” ujar Wakapolres menirukan keterangan saksi korban yang dibenarkan oleh si pelaku.
Kemudian mereka bertiga diajak oleh pelaku naik sepeda motor dengan alasan ingin ditunjukkan alamat yang dimaksudnya.
“Korban dan kakaknya yang saat itu dibonceng sepeda motor. Kemudian sampai di Rusunawa Jalan Randu Agung, sepeda motor diberhentikan dan korban bersama kakaknya disuruh turun,” terang Faisol.
Begitu turun, pelaku meminta anting-anting yang dipakai korban dengan dalih ingin membeli anting-anting yang sama seperti itu.
Dan begitu anting diberikan, pelaku langsung berusaha melarikan diri meninggalkan korban dan kakak korban di lokasi.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Lat Pra Ops Sikat Semeru 2021
“Tapi baru saja pelaku mengendarai sepeda motor, kakak korban teriak maling sehingga mengundang perhatian warga setempat yang selanjutnya beramai-ramai mengejar dan menangkapnya,” jelas Wakapolres.
Selanjutnya oleh warga pelaku diserahkan ke Polsek Kenjeran dan orangtua korban membuat laporan resmi terkait aksi kriminalitas ini.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara barang bukti juga sudah kami amankan yakni berupa anting emas dengan bandul hello kitty,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi