Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 9 orang pengunjung warung kopi (Warkop) dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan Rabu malam, 6 Mei 2020.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Adapun tempat yang didatangi diantaranya yaitu Warkop Podojoyo di Jalan Tanjungsari dan Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Sebanyak 9 orang yang diamankan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Asemrowo untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi keluyuran malam serta menaati semua aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli ini dilakukan rutin setiap hari guna mencapai hasil maksimal pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Masih banyak masyarakat yang tidak patuh. Sudah diberlakukan jam malam tapi mereka masih nongkrong di Warkop. Hal inilah yang kami sikapi dengan melakukan kegiatan patroli setiap hari,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi