Terapkan Aturan PSBB, Polsek Semampir Bubarkan Pengunjung Warkop

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Masih banyak terjadi pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial

Berskala Besar) di wilayah hukum Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Termasuk orang-orang yang nongkrong hingga larut malam dan berkerumun.

Baca Juga: Personil Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan di Taman Suroboyo Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat

Hal ini disikapi personil Polsek Semampir dengan melaksanakan kegiatan patroli setiap malam untuk melakukan pembubaran kerumunan.

Seperti yang dilakukan Kamis malam, 7 Mei 2020 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Tritiko.

Dalam kegiatan yang dilakukan bersama anggota Satpol PP ini, sejumlah warung kopi (Warkop) didatangi.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo

Diantaranya yaitu di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Endrosono, Jalan Bulaksari, Jalan Wonosari, Jalan Wonokusumo, Jalan Wonokusumo Lor dan Jalan Pegirian.

Saat itu personil Polsek Semampir mengingatkan para pengunjung Warkop tentang aturan jam malam dan penerapan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Para pengunjung Warkop akhirnya meninggalkan lokasi dengan tertib. Sementara Warkop kemudian ditutup oleh pemilik masing-masing.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli disusul dengan pembubaran pengunjung Warkop ini terus dilakukan rutin setiap hari.

“Karena masih banyak masyarakat yang membandel dengan nongkrong dan berkerumun hingga larut malam, sehingga kami harus membubarkan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal