Seputarperak.com- Patroli dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Senin malam, 11 Mei 2020 bersama anggota Satpol PP dan staf kelurahan.
Kegiatan patroli ini dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Saat itu warung-warung yang masih buka, diperintahkan untuk tutup, karena telah melanggar pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Aiptu Muhadi Purnomo bersama staf kelurahan dan Satpol PP juga membalik meja dan kursi agar tidak ada pengunjung yang datang.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, patroli di warung-warung dalam rangka menerapkan aturan PSBB ini rutin dilaksanakan setiap hari.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Kami tidak menolelir jika ada warung yang buka melebihi pukul 21.00, karena telah diberlakukan jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi