Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar patroli dan pembubaran pengunjung warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Senin malam, 11 Mei 2020.
Patroli dan pembubaran ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kegiatan tersebut dipimpin Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti para personil piket serta anggota Satpol PP.
Adapun Warkop yang didatangi diantaranya Warkop TQ di Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Nafis di Jalan Dupak Rukun rel kereta api.
Dalam kegiatan ini para pengunjung dibubarkan dan sebanyak 10 orang digiring ke Mapolsek Asemrowo karena tidak menggunakan masker, sesuai aturan PSBB.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Mereka yang tidak memakai masker itu kemudian diperintahkan untuk membuat surat pernyataan bahwa akan selalu menggunakan masker dan tidak lagi nongkrong di Warkop serta melanggar aturan jam malam.
Sementara pemilik Warkop diingatkan untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat dan hanya melayani makanan dan minuman khusus untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli dan pembubaran kerumunan ini dilakukan rutin setiap malam.
“Kami terus berkeliling mencari tempat-tempat yang digunakan nongkrong untuk dilakukan pembubaran. Tidak hanya di Warkop tapi juga di pinggir-pinggir jalan atau kampung-kampung jika ada orang berkerumun akan kami bubarkan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi