Seputarperak.com- Patroli dan pembubaran kerumunan dilaksanakan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama TNI, Satpol PP dan Linmas, Kamis malam, 14 Mei 2020 di warung kopi (Warkop) Jalan Kebalen Kulon.
Patroli ini dilakukan setelah personil Polsek Pabean Cantikan mendapat informasi dari masyarakat, terkait masih adanya Warkop yang buka melebihi batas waktu yang ditentukan dalam aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yaitu terakhir sampai pukul 21.00.
Saat itu bersama instansi samping dilakukan tindak lanjut dengan mendatangi Warkop tersebut.
Disana ditemukan banyak warga yang sedang nongkrong tanpa memperdulikan sosial distancing, bahkan beberapa tidak menggunakan masker.
Akhirnya personil Polsek Pabean Cantikan melakukan pembubaran. Para pengunjung diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan diberitahukan tentang bahaya virus corona yang rawan tersebar di kerumunan.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Selain itu pemilik Warkop juga diperintahkan agar menutup tempat usahanya, karena sudah lebih dari jam malam.
Setelah para pengunjung meninggalkan lokasi, dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan membalik meja kursi Warkop agar tidak ada lagi pengunjung yang nekat bertahan di lokasi.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, tindakan tegas dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan PSBB.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar. Pasti akan kami berikan tindakan tegas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi