Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak membubarkan pengunjung warung kopi (Warkop) dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Saat itu dua Warkop yang menjadi sasaran. Masing-masing adalah Warkop Nurul Huda di Jalan Tambak Asri dan Warkop Giras 50 di Jalan Gresik.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan membubarkan para pengunjung Warkop dan sekaligus memerintahkan pemilik Warkop untuk menutup usahanya, karena sudah melewati jam malam.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain membubarkan pengunjung Warkop, personil Polsek Krembangan juga mengingatkan untuk tidak melanggar aturan PSBB dengan tetap di rumah, kecuali karena keperluan yang mendesak.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan membubarkan kerumunan ini tidak hanya dilakukan di Warkop tapi dimana saja. Termasuk anak-anak muda yang nongkrong di pinggir-pinggir jalan.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Kami berharap masyarakat mematuhi turan PSBB, demi kepetingan kita bersama agar Pandemi Covid-19 cepat berakhir,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi