Seputarperak.com- Ditengah konsentrasi penanganan Pandemi Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 orang pelaku peredaran narkoba jenis pil double L.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat Reskoba AKP M Yasin, 3 pelaku tersebut dihadirkan bersama barang bukti, Senin siang, 8 Juni 2020.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpra Ops Patuh Semeru 2021
Saat itu sebanyak 200 ribu pil double L dipamerkan di hadapan wartawan yang ikut dalam konferensi pers tersebut bersama barang bukti lainnya. Termasuk plastik klip kosong.
“Ada yang sudah dikemas dan ada yang masih belum dikemas. Rata-rata yang sudah dikemas dijual Rp 25 ribu per kemasannya. Untuk isinya 10 butir,” ujar Faisol.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (41), warga Bendul Merisi Jaya, AR (34) warga Jalan Wonokromo Baru dan MF (19) warga Jalan Wonokromo VI.
Tiga pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Pertama-tama tanggal 30 Mei 2020, AR dan MF ditangkap. Mereka dibekuk di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Wonokromo.
Kemudian tanggal 1 Juni 2020, AS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Besar.
“Dua TKP ini adalah dua kasus yang berbeda. Kesamaanya mereka berdua sama-sama menjual pil double L. Dan ada satu teman AR dan MF yang saat ini masih buron. Dia berinisial AM,” ujarnya.
Pengungkapan kasus yang melibatkan AR dan MF ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota Satreskoba bahwa ada peredaran pil double L di kawasan Jalan Wonokromo.
Sampai akhirnya didapatkan kejelasan bahwa pengedar adalah AM yang tinggal di tempat kos di Jalan Wonokromo.
Baca Juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Lat Pra Ops Sikat Semeru 2021
“Ketika dilakukan penggerebekan, ada AR dan MF. Sementara AM tidak ada di lokasi. Disitu ditemukan barang bukti satu buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat 30 ribu pil double L, kemudian satu kantong plastik sebenyak 9 kantong dengan isi masing-masing kantong sebanyak 100 butir pil double L dan 6 kantong plastik kecil masing-masing berisi 10 butir,” ungkap Faisol.
Tidak berbeda dengan penangkapan terhadap AR dan MF. Saat menangkap AS anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mendapat informasi dari masyarakat, lalu melakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekan, dimana ditemukan ada barang bukti pil double L sebanyak 153.860 (seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh) butir.
“Yang jelas kasus ini masih terus kami dalami. Untuk sasaran peredaran narkoba jenis pil double L ini adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, karena harganya ekonomis, terjangkau untuk kalangan tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu Wakapolres menghimbau para orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus menjadi budak obat terlarang. (hum)
Editor : Redaksi