Seputarperak.com- Operasi yustisi baru saja dilakukan oleh tiga pilar di wilayah Dupak, bersama staf dan anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, Jumat malam, 10 Agustus 2018.
Operasi yustisi ini dilaksanakan di wilayah RT 03 RW 04, Kelurahan Dupak, yang dimulai pada pukul 19.15.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sidotopo Wetan Bersama Kelurahan & Babinsa Sosialisasikan Wajib Masker
Hadir diantaranya Brigadir Busaryanto selaku Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Para petugas saat itu menyisir semua kos-kosan yang ada di wilayah RT 03 RW 04.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Barat Bersama Babinsa & Kelurahan, Pantau Physical Distancing di Pemukiman
Masing-masing penghuni kos didata ulang, dan diminta menunjukkan identitas asli berupa KTP, serta buku nikah bagi yang tinggal berpasangan.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K mengaku, tujuan dari operasi yustisi ini adalah untuk menekan praktek kumpul kebo.
Baca Juga: Kapolsek Krembangan Berikan Binluh Tentang Penanganan Orang Gila & Rehabilitasi Narkoba
“Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah untuk menekan tindak kriminalitas dan radikalisme, karena penyusupan orang luar alias penduduk non permanen,” tegasnya.
Dari data yang ada, jumlah total penduduk non permanen saat operasi yustisi tersebut sebanyak 126 orang. Sebagian besar merupakan pasangan suami istri dengan jumlah sebanyak 64 KK. (hum)
Editor : Redaksi