Seputarperak.com- Operasi Patuh Semeru dilaksanakan personil Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Panggung, Minggu malam, 2 Agustus 2020.
Saat itu sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat (SIM dan STNK), sebelum kemudian diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bagi-Bagi Masker Kepada Masyarakat di Jalan Dupak Rukun
Tidak hanya itu. Beberapa pengendara yang nekat melawan arus juga diberhentikan dan diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Operasi Patuh Semeru 2021, Gandeng Anggota Koramil
Dalam kegiatan ini, personil Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan juga mendapati beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan untuk selalu memakai masker agar terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan Operasi Patuh ini akan terus dilaksanakan sampai tanggal 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Patuh Semeru Sekaligus Bagikan Masker Gratis
“Tujuan operasi ini diantaranya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Seperti yang kita tahu, kecelakaan lalu lintas sampai saat ini masih tergolong tinggi. Sebagian besar disebabkan masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan. Termasuk nekat melawan arus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi