Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, Rabu pagi, 2 September 2020.
Operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Laksanakan Operasi Penertiban Masker di Cafe & Warkop
Kegiatan ini dilakuikan di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pukul 09.30, dengan sasaran para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat itu ditemukan sebanyak 7 orang dan diberikan sanksi disiplin.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Penertiban Masker, Putus Rantai Penyebaran Covid-19
Untuk laki-laki diberikan sanksi push up sebanyak 10 kali, sementara untuk perempuan diberikan sanksi menyapu sekitar Mapolsek Asemrowo.
Selanjutnya setelah melaksanakan sanksi disiplin, 7 orang tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Operasi Penertiban Masker di Warkop
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami ingin melalui operasi ini masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi