Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama Koramil dan pegawai Kelurahan Wonokusumo, Senin malam, 7 September 2020.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 20.30, diikuti 4 personil Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 6 pegawai Kelurahan Wonokusumo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni Kabillah Cafe di Jalan Bulak Sari, Warkop Giras Barokah di Jalan Bulak Rukem, Liek Cafe di Jalan Bulak Banteng Baru, Warkop Kangen di Jalan Mrutu Kalianyar, Warkop Giras Pojok di Jalan Bulak Sari dan Warkop Giras Mbah Sangkil di Jalan Bulak Sari.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan tindakan disiplin berupa push up serta penyitaan KTP selama 7 hari oleh pegawai Kelurahan Wonokusumo.
Berikutnya mereka yang tidak menggunakan masker diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari dengan sasaran tempat-tempat keramaian.
“Selain di cafe dan Warkop, sasaran kami adalah pasar-pasar dan wisata religi Ampel yang selalu ramai pengunjung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi