Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Pegiran, Kecamatan Semampir, Senin pagi, 14 September 2020.
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Semampir, TNI, Dishub dan anggota Satpol PP.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 ini menyasar para pengunjung, pedagang dan masyarakat yang ada di sekitar Pasar Pegirian yang tidak menggunakan masker.
Saat itu masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan ada pula yang dijatuhi sanksi disiplin dengan melaksanakan push up sebanyak 10 kali.
Selanjutnya mereka diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Perwali nomor 33 tahun 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Turut mendampingi Kapolres dalam memimpin kegiatan ini, yaitu Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Sekedar informasi ada dua tempat yang menjadi sasaran kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan pada hari ini.
Selain di Pasar Pegirian juga di Pasar Bawang, Kecamatan Pabean Cantikan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol M Machmoed dan diikuti personil gabungan anggota Polres, Polsek Pabean Cantikan, TNI beserta Satpol PP.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kapolres, kegiatan operasi yang digelar hari ini merupakan sosialisasi hari terakhir.
Selanjutnya akan diterapkan sanksi denda bagi masyarakat yang masih kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Hari ini bagi pelanggar protokol kesehatan hanya dikenai teguran dan sanksi disiplin. Tetapi besok akan mulai diberlakukan denda untuk pelanggar yakni sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi