Polres Tanjung Perak Bersama TNI & Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Babaan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di seputaran Pasar Babaan, Jalan Kebalen Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kamis pagi, 17 September 2020.

Operasi yustisi protokol kesehatan ini digelar mulai pukul 07.30 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Kegiatan ini melibatkan personil gabungan dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota TNI, Satpol PP, Linmas, petugas PD Pasar Surya, pengadilan dan kejaksaan.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta dan Kabag Ops Kompol M Machmoed.

Selain itu juga hadir Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf Hery Susanto dan para Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk sasaran operasi yaitu semua orang yang ada di sekitar lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, mobil, truk dan lain-lain. Termasuk pula para pedagang serta pengunjung pasar.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Saat itu yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker namun dengan posisi yang tidak benar seperti hanya menutupi bagian dagu saja, dilakukan sidang di tempat.

Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 23 orang yang melanggar. Dimana 11 diantaranya dikenai denda dengan membayar uang antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Sementara 12 orang lainnya dikenai sanksi sosial dengan menyapu halaman depan Pos Pol Babaan yang berada di sekitar lokasi.

Menrut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, operasi yustisi sekaligus pemberian sanksi ini dilakukan agar masyarakat disiplin dalam memakai masker.

“Masih sering ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker atau sekedar memakai masker untuk menutupi dagu. Hal inilah yang kami sikapi  bersama instansi samping dengan rajin melakukan operasi. Tadi juga ada hakim dan jaksa penuntut umum seperti halnya proses pengadilan untuk pelaksanaan sidang di tempat,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal